Hidup adalah mimpi

Sebuah perjalanan hidup yang di penuhi dengan mimpi - mimpi.

Senin, 05 Maret 2012

Masalah Hukum Industri


Masalah Industri Sawit dari Segi Kelestarian Lingkungan

Hukum & peraturan memacu laju ekspansi perkebunan :
UndangUndang No.18/2004 tentang Perkebunan diturunkan dan diterjemahkan
menjadi:
→ Peraturan Menteri Pertanian No.26/2007 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan merubah ketentuan luas izin lokasi menjadi 100,000 ha per perusahaan per propinsi (20,000).
→ Peraturan Menteri Pertanian No.14/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut (3 meter) untuk Kelapa Sawit.

Modus Mafia Hukum sektor Kehutanan :
·           Penyalahgunaan Kewenangan dalam penerbitan Izin (Pasca terbitnya PP 34 tahun 2002) Misal: diterbitkan oleh Gubernur dan Bupati, padahal yang berwenang adalah Menteri Kehutanan.
·           Pemberian izin tidak sesuai peruntukan.
a.       sawit hanya boleh di Areal Penggunaan Lain (APL), kalau di hutan harus beralih status dulu menjadi kawasan non-hutan.
b.      HTI tidak boleh dibuka di hutan produksi yang masih produktif.
·           Regulasi dan Kebijakan digunakan untuk menghancurkan hutan dan menutupi kejahatan kehutanan, misal:→ P.05/Menhut-II/2004;→ Permentan 26 Tahun 2007;→ Permenhut P.62 Tahun 2007; → Permenhut P.14 Tahun 2008;→ Permentan 14 Tahun 2009.
·           Suap dan Gratifikasi terhadap pejabat pusat/daerah atas izin yang diterbitkan.
·           Perusahaan memfasilitasi institusi penegak hukum, misal: Mobil operasional di Riau.
·           Pejabat diberikan “saham gratis” di perusahaan Sawit.
·           Memanipulasi data AMDAL agar seolah memenuhi persyaratan pembukaan sawit dan HTI.
·           Penerbitan SK oleh Bupati (operasional tanpa AMDAL).
·           Melakukan pembalakan liar dibungkus alih fungsi hutan untuk sawit, padahal sawit nya tidak pernah ditanam.
·           Memecah perusahaan untuk mendapatkan izin lokasi melebihi batas maksimum.
·           Menyiasati kubikasi kayu di setiap RKT (berapapun jumlah kayu yang dihitung hanya 5 meter kubik per-hektar, dan sisanya dikorup).
·           Pencucian kayu-kayu illegal dengan memanfaatkan perusahaan legal dengan tujuan untuk mendapatkan dokumen resmi.
·           Memanfaatkan masyarakat untuk membuka kawasan hutan untuk membuka kebun sawit
·           Legalisasi kayu illegal dalam proses pelelangan.
·           Praktek cuci mangkok (menebang diluar blok tebangan)

Contoh kasus Kelompok Rentan: Perempuan dan anakanak
·           Diperkirakan antara 40,000 dan 50,000 anakanak pekerja migran tanpa status warga negara di perkebunan kelapa sawit di Sarawak dan Sabah.
·           Istri dan anakanak pekerja perkebunan membantu para suami dan ayah mereka untuk mencapai target kewajiban produksi akibat sanksi, tetapi kerja mereka tidak pernah diperhitungkan dan tidak mendapatkan manfaat kerja atau jaminan keselamatan.
·           Kasuskasus perdagangan manusia dimana perempuan dilacurkan dan eksploitasi seksual terkait dalam perkebunan kelapa sawit.
·           Kemiskinan dan kriminalisasi terkait dengan sektor kelapa sawit dalam kasus ketika individu yang kehilangan tanah dan sumber penghidupan mereka dikiriminalkan karena memungut berondolan sawit dari perkebunan.
Sumber :

Tanggapan/Solusi :
Masalah yang terjadi dalam sebuah Industri sawit dari informarsi diatas dapat disimpulkan, bahwa terdapat penyelewengan kekuasaan yang di lakukan oleh pemerintah setempat yang bekerja sama dengan perusahaan. Dengan demikian kalo masalah ini terus terjadi dan tidak ada tindakan yang tegas dari penegak hukum terhadap pemerintah setempat maka kelestarian hutan di Indonesia akan terancam.
Butuh sebuah kesadaran yang sangat tinggi dari orang-orang yang memiliki kekuasaan penuh di daerah tersebut untuk menjaga hutan Indonesia, bahwa mereka memiliki batasan-batasan kekuasaan yang harus disadari. Permasalahan ini sebenernya cukup rumit karena perusahaan tersebut selalu memanfaatkan orang-orang yang mampu memuluskan apa yang mereka inginkan walaupun melanggar hukum.
Satu-satunya cara adalah kembali kepada sadaran pemerintah tersebut betapa peran penting hutan untuk ekosistem serta pertumbuhan hewan langka yang ada di Indonesia yang mulai terancam punah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar