Hidup adalah mimpi

Sebuah perjalanan hidup yang di penuhi dengan mimpi - mimpi.

Senin, 09 Desember 2013

10 Tips Memulai Usaha Kecil dan Meraih Sukses




Kalau Anda melihat Bill Gates atau Mark Zuckenberg, pasti Anda tergiur dengan kekayaan mereka yang luar biasa. Tapi sadarkah Anda, bahwa mereka juga memulai semuanya dari usaha kecil mereka. Dan tak satupun dari mereka yang menduga bakal mencetak keberhasilan seperti sekarang.
Perusahaan pemula yang berubah menjadi perusahaan sukses bernilai miliaran bahkan triliunan, dalam dunia bisnis tak bedanya dengan pemenang lotere. Meletakkan semua uang Anda dan berharap mendapatkan jackpot, Anda justru bakalan terpuruk.
Berikut 10 aturan untuk memulai usaha kecil. Daftar ini lebih untuk membuat Anda menyadari kenyataan yang ada, ketimbang gila-gilaan mengejar impian terdahsyat Anda dalam berbisnis.
Lebih realistis. Saat membuat model bisnis, coba lihat ke sekeliling dan cari contoh sukses dari model bisnis yang Anda kehendaki, lalu pelajari. Bila Anda tak dapat menemukan, entah Anda yang luar biasa jenius, atau model bisnis Anda tidak bakal berhasil di dunia nyata.
Jangan menginvestasikan uang sendiri. Karena kebanyakan bisnis adalah perjalanan yang berisiko, carilah partner. Jadi, jika semuanya tidak berjalan semua rencana, Anda tidak bakal bangkrut karena dana start-up tadi, dan tidak dikejar utang.
Perbudak diri sendiri. Jika Anda tidak bersedia bekerja keras, lembur, melupakan keuntungan pribadi dan kesehatan, maka wirausaha bukan untuk Anda. Pada awalnya, Anda pasti tidak akan mampu membayar karyawan, sekalipun karyawan yang murah. Jadi, karyawan Anda, adalah Anda sendiri.
Hargai waktu. Beri nilai uang pada waktu Anda, misalnya Rp20 ribu perjam. Ini akan membantu saat Anda harus mengambil keputusan: Bila sebuah toko mengenakan biaya Rp10 ribu untuk pengiriman setiap minggu, dan Anda membutuhkan waktu 2 jam untuk pergi ke toko tersebut sendiri, maka bayar terus ongkos kirim dari perusahaan tersebut, karena lebih murah. Ini mungkin bertentangan dengan aturan ke 3, tapi bahkan budak sekalipun juga memiliki nilai ekonomi.
Rekrut karyawan dengan baik. Tanpa memedulikan ukuran usaha Anda, pada akhirnya Anda akan merekrut karyawan dari luar. Untuk itu, lakukan proses rekrutmen dengan hati-hati, tanpa tergesa-gesa, dan perlakukan hal tersebut sepenting saat Anda memulai usaha. Sangat disayangkan sikap pemilik usaha yang punya visi untuk usahanya, tapi merekrut karyawan yang justru menghalanginya meraih visi tersebut.
Jual kelebihannya, bukan harganya. Saat Anda memulai usaha, sudah sewajarnya Anda frustasi memasarkannya.Tapi, jika Anda bersaing pada harga, Anda pada akhirnya kan menjual dengan harga pas-pasan atau bahkan di bawah modal. Kuasai keahlian berkomunikasi dengan pelanggan, untuk menjelaskan bahwa harga produk Anda lebih tinggi karena memiliki nilai yang lebih baik.
Ketahui angka dasar. Mengetahui berapa banyak uang yang Anda butuhkan untuk menjalani usaha – mulai dari sewa toko, listrik, asuransi karyawan, sampai harga tinta printer, kertas, dan pajak. Lalu bagi semua itu dengan berapa hari dalam setahun Anda akan buka, dan… itulah angka dasar – jumlah minimum pendapatan yang Anda butuhkan setiap hari. Jika Anda tidak pernah berpikir tentang angka dasar, coba pikir ulang.
Gunakan teknologi terbaru. Teknologi anyar seperti aplikasi dan penyimpaanan data dengan cloud technology sangat murah dan membuat perusahaan kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar. Manfaatkan teknologi rendah biaya yang ada di pasaran.
Perlakukan vendor dengan baik. Perlakukan vendor dan suplier Anda sebaik mungkin, seperti halnya Anda memperlakukan para pelanggan. Mereka bisa saja memberikan diskon berdasarkan besarnya volume pemesanan Anda, atau bahkan demi menjaga hubungan baik, serta berharap ada peningkatan volume di masa mendatang. Hubungan yang baik membuat mereka juga dapat memahami keterlambatan pembayaran, bahkan memberikan pengiriman gratis.
Jadilah yang terbaik. Anda tidak boleh setengah-setengah.Setiap hal yang Anda lakukan untuk klien harus lah yangterbaik. Apapun yang Anda buat dan jual, haruslah yang terbaik. Lakukan itu terus menerus, dan kekuatan word of mouth akan menyebar.  (Sumber: The Washington Post/Slate Magazine)
http://www.readersdigest.co.id/uang/investasi.dan.bisnis/10.tip.memulai.usaha.kecil.dan.meraih.sukses/004/001/52

Rabu, 06 November 2013

PERUSAHAAN PERSEORANGAN ATAU KEWIRAUSAHAAN



Gambar 1. Toko Berkah
Toko Berkah yang berlokasi di Jl. H. Gari Bintaro Permai Rt 02/3 Jakarta Selatan merupakan sebuah kewirausahaan yang berbentuk perusahaan perseorangan, dimana perusahaan perseorangan adalah sebuah badan usaha yang kepemilikannya hanya dimiliki oleh satu orang dan tak memerlukan tata cara perizinan untuk membuat suatu badan usaha untuk mendapakan badan hukum di sistem perdangangan Indonesia.
            Toko Berkah menjual bebagai kebutuhan konsumsi dan rumah tangga, berikut ini adalah barang yang di jual oleh Toko Berkah antara lain Air Isi ulang, Aqua Botol, Aqua Galon, Aqua/Vit Gelas/Sanqua, Pulpy Orange, Pocari Sweat, Tehkap/Segar/Hijau, Arianda Sweet, Larutan kaleng/Teller, Panter/Ale-Ale, Okky Jelly/Mountea, Teh Gelas OT, Teh Pucuk, Big Cola, Vitcoll/Rio, Ultra/Mizone, Teh Kotak, Indomie/Pop Mie dan Cola-Cola/Spirte/Fanta, Gas 3kg dan 15kg. Berikut ini adalah Gambar berbagai macam dagangan yang dijual oleh Toko Berkah.
Gambar 2. Barang Yang Dijual Di Toko Berkah
            Tokoh Berkah dimiliki oleh seorang pemilik yang bernawa alwi dan memiliki satu pegawai yang dipekerjakan untuk mengirim pesanan barang yang dijual kepada konsumen. Usaha ini hanya melayani konsumen yang ada di wilayah sebagian kecematan pesanggrahan bintaro. Usaha yang bisa dibilang tidak terlalu besar dan tidak terlalu besar modal yang dikeluarkan memiliki sebuah omset pemasukan yang terhitung lumayan besar. Berikut adalah Gambar aktivitas yang dilakukan di Toko Berkah.
Gambar 3. Aktivitas Toko Berkah
            Bisa dilihat dari hasil penjualan Air Isi Ulang saja dimana dalam satu hari Toko Berkah bisa menjual Air Isi Ulang mencapai 100 galon, sedangkan berdasarkan sebuah pengamatan harga yang dibeli Air Isi Ulang Toko Berkah tidak terlalu mahal, dan dalam sekali pengisian Toko Berkah bisa melakukan pengisian Air Isi Ulang ke galon kurang lebih 500 galon. Untuk penjualan Aqua Galon dalam sehari bisa menjapai 70-80 galon/hari yang terjual.  
Belum lagi keuntungan yang didapatkan dari penjualan Gas Elpiji, dimana kebutuhan Gas di konsumen sangatlah besar, itu bisa terlihat dari penjualan Gas Elpiji dengan ukuran 3kg yang mencapai 100 buah/hari. Belum lagi keuntungan yang didapatkan dari produk lain yang dijual.
Kewirausahaan yang dilakukan ini cukup menggiurkan bagi seseorang yang ingin membuat suatu badan usaha yang cukup mudah. Mungkin usaha seperti ini bisa menjadi sebuah alternatif untuk membuat suatu usaha dengan modal yang tidak terlalu besar.

Selasa, 29 Oktober 2013

KEWIRAUSAHAAN



Pengertian Kewirausahaan berasal dari kata enterpteneur yang berarti orang yang membeli barang dengan harga pasti meskipun orang itu belum mengetahui berapa harga barang yang akan dijual. Wirausaha sering juga disebut wiraswasta yang artinya sifat-sifat keberanian, keutamaan, keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri. Meski demikian wirausaha dan wiraswasta sebenarnya memiliki arti yang berbeda . Wiraswasta tidak memiliki visi pengembangan usaha sedangkan wirausaha mampu terus berkembang dan mencoba usaha lainnya.
Istilah lainnya yang sema dengan wirausaha adalah wiraswasta. Istilah wiraswasta lebih sering dipakai dan lebih dikenal daripada wirausaha. Padahal, keduanya bermakna sama dan merupakan padanan dari kata entrepreneur. Kata wiraswasta berasal dari gabungan wira-swa-sta dalam bahasa sansekerta. Wira berarti utama, gagah, luhur, berani, teladan, atau pejuang. Swa berarti sendiri atau mandiri, sedangkan sta berarti berdiri, dan swasta berarti berdiri ditas kaki sendiri atau dengan kata lain berdiri di atas kemampuan sendiri.
Sedangkan wirausahawan mengandung arti secara harfah, wira berarti berani dan usaha berarti daya upaya atau dengan kata lain wirausaha adalah kemampuan atau keberanian yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih kesuksesan.
Berdasarkan makna-makna tersebut, kata wiraswasta atau wirausaha berarti pejuang yang gagah, luhur, berani dan pantas menjadi teladan di bidang usaha. Dengan kalimat lain, wirausaha adalah orang-orang yang mempunyai sifat-sifat kewiraswastaan atau kewira-usahaan. Ia bersikap berani unuk mengambil resiko. Ia juga memiliki leutamaan, kreatifitas, dan teladan dalam menangani usaha atau perusahaan. Keberaniannya berpijak pada kemampuan sendiri atau kemandiriannya.
Pengertian lainnya menyebutkan kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan disertai modal dan resiko serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi. Raymond dan russel memberikan definisi tentang wirausaha dengan menekankan pada aspek kebebasan berusaha yang dinyatakannya sebagai berikut : An entrepreneur is an independent growth oriented owner operator. Menurut Gede Pratama, ada beberapa sifat dasar yang harus dimiliki oleh seorang wirausaha diantaranya :
1.        Wirausaha adalah seorang pencipta perubahan (the change creator)
2.        Wirausaha selalu melihat [erbedaan sebagai peluang
3.        Wirausaha selalu bereksperimen dengan pembaharuan
4.        Wirausaha adalah seorang pakar tentang dirinya
5.        Wirausaha melihat pengetahuan dan pengalaman hanyalah alat untuk memacu kreativitas
6.        Wirausaha berani memaksa diri untuk menjadi pelayan bagi orang lain
Sedangkan menurut Robin, kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui inovasi tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan. Wirausahawan atau entrepreneur juga diartikan sebagai seorang penemu bisnis yang sama sekali baru dan mampu mengembangkan menjadi perusahaan yang mencapai kesuksesan. Contohnya adalah Microsoft, Wal-Mart, dan Aqua. Seseorang entrepreneur memiliki cirri-ciri diantaranya:
1.        focus yang terkendali
2.        berenergi yang tinggi
3.        kebutuhan akan prestasi
4.        bertoleransi terhadap keraguan
5.        percaya diri
6.        berorientasi terhadap tindakan.
Para wirausahawan adalah orang-orang yang mengetahui bagaimana menentukan keputusan dalam pekerjaan dan bagga terhadap prestasinya. Menurut Joseph Schumpeter menyebutkan , “entrepreneur is the person who perceives an opportunity and creates an organization to pursue it. “ (bygrave, 1994:2). Dengan kata lain, seseorang wirausahawan atau entrepreneur harus memiliki dorongan yang kuat untuk mencapai keberhasilan. David Mc. Clelland berpendapat, ada sifat yang baku dalam diri seriap manusia, yaitu : need of power, need of affiliation, and need of achievement.
Pada abad ke-20, konotasi dari entrepreneur yang berarti innovator mulai dikenal. Inovasi adalah kegiatan memperkenalkan sesuatu yang baru, yang merupakan tugas seseorang entrepreneur sebagai sebuah proses dinamis dalam meningkatkan kesejahteraan.
Perkembangan definisi mengarahkan pada definisi baru “perilaku berpikir strategis dan pengambilan resiko yang dilakukan oleh individu maupun organisasi”. Definisi ini memberikan penjelasan bahwa definisi entrepreneur adalah indivisu yang mengambil segala resiko untuk mengejar dan menjangkau peluang serta situasi yang berbeda dengan kemungkinan kegagalan dan ancaman serta hambatan.
Pada Negara yang berkembang, motivasi menguasai bisnis sangat penting untuk menunjang daya saing yang kompetitif. Setelah itu, barulah kemudian menumbuhkan motivasi yang berkumpul, yaitu keinginan untuk saling berbagi informasi melalui kelompok-kelompok tertentu agar timbul peluang dan kesempatan dalam berusaha. Agar peluang tersebut terlaksana, harus dibangun kehausan akan prestasi, diantaranya, menggerakkan diri sendiri sehingga timbul keinginan untuk berwirausaha.

Sumber: (http://heruexa.blogspot.com/2009/10/pengertian-wirausaha.html)

Kamis, 13 Juni 2013

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DI PASAR TRADISIONAL AGUNG RAYA (DEPOK 2)



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
Menimbang :   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan;
Mengingat :     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  “PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN”. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.        Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan memperoleh izin usaha atau kegiatan.
2.        Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
3.        Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan  Kegiatan.

PROFIL & DASAR HUKUM
DEPUTI BIDANG PENAATAN HUKUM LINGKUNGAN

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum pembentukan Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, dicantumkan dan ditetapkan tugas dan fungsi secara tegas pada BAB VIII, Pasal 335 yaitu sebagai berikut:
Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan.
Hal tersebut menjadi landasan dalam melaksanakan kegiatan yang dituangkan sebagai Program Peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan dan penegakan hukum lingkungan serta akses informasi lingkungan hidup antara lain:
1.        Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan Lingkungan secara online dan terpadu
2.        Pengembangan Sistem Informasi Pengaduan Lingkungan via Short Messaging Service atau SMS
3.        Penyebarluasan Informasi Profil Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Program tersebut dapat mendukung kinerja Deputi Bidang Penaatan Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam pengelolaan pengaduan dan penegakan hukum lingkungan dengan lebih professional dan dalam menyelenggarakan fungsi- fungsi yang dijabarkan dalam Pasal 336 yaitu sebagai berikut:
1.        penyiapan perumusan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan;
2.        koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan;
3.        pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bidang penaatan hukum lingkungan;
4.        pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan penaatan hukum lingkungan; dan
5.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup.

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
2.        Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
3.        Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
4.         Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan.
5.        Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup,yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
6.        Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana Usaha dan/atau kegiatan.
7.        Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
8.        Penyusunan Dokumen Amdal adalah kegiatan menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam dokumen Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
9.        Penyusunan UKL-UPL adalah kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
10.    Penyusunan SPPL adalah kegiatan pengisian SPPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.

Pasal 2
1.        Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.
2.        Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
A.       dokumen Amdal;
B.       formulir UKL-UPL; dan
C.       SPPL.

Pasal 3
1.        Dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin lingkungan.
2.        SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan/atau UKL-UPL.