Hidup adalah mimpi

Sebuah perjalanan hidup yang di penuhi dengan mimpi - mimpi.

Kamis, 13 Juni 2013

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DI PASAR TRADISIONAL AGUNG RAYA (DEPOK 2)



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
Menimbang :   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan;
Mengingat :     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  “PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN”. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.        Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan memperoleh izin usaha atau kegiatan.
2.        Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
3.        Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan  Kegiatan.

PROFIL & DASAR HUKUM
DEPUTI BIDANG PENAATAN HUKUM LINGKUNGAN

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum pembentukan Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, dicantumkan dan ditetapkan tugas dan fungsi secara tegas pada BAB VIII, Pasal 335 yaitu sebagai berikut:
Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan.
Hal tersebut menjadi landasan dalam melaksanakan kegiatan yang dituangkan sebagai Program Peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan dan penegakan hukum lingkungan serta akses informasi lingkungan hidup antara lain:
1.        Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan Lingkungan secara online dan terpadu
2.        Pengembangan Sistem Informasi Pengaduan Lingkungan via Short Messaging Service atau SMS
3.        Penyebarluasan Informasi Profil Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Program tersebut dapat mendukung kinerja Deputi Bidang Penaatan Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam pengelolaan pengaduan dan penegakan hukum lingkungan dengan lebih professional dan dalam menyelenggarakan fungsi- fungsi yang dijabarkan dalam Pasal 336 yaitu sebagai berikut:
1.        penyiapan perumusan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan;
2.        koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan;
3.        pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bidang penaatan hukum lingkungan;
4.        pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan penaatan hukum lingkungan; dan
5.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup.

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
2.        Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
3.        Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
4.         Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan.
5.        Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup,yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
6.        Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana Usaha dan/atau kegiatan.
7.        Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
8.        Penyusunan Dokumen Amdal adalah kegiatan menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam dokumen Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
9.        Penyusunan UKL-UPL adalah kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
10.    Penyusunan SPPL adalah kegiatan pengisian SPPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.

Pasal 2
1.        Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.
2.        Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
A.       dokumen Amdal;
B.       formulir UKL-UPL; dan
C.       SPPL.

Pasal 3
1.        Dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin lingkungan.
2.        SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan/atau UKL-UPL.