PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 33, Pasal 41, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Izin Lingkungan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : “PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN”. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini
yang dimaksud dengan:
1.
Izin
Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha
dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan memperoleh izin usaha atau
kegiatan.
2.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
3.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha
dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan Kegiatan.
PROFIL & DASAR HUKUM
DEPUTI BIDANG PENAATAN
HUKUM LINGKUNGAN
Berdasarkan dalam Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kementerian Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum pembentukan Deputi
Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, dicantumkan dan ditetapkan tugas dan fungsi
secara tegas pada BAB VIII, Pasal 335 yaitu sebagai berikut:
“Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan.”
Hal tersebut menjadi landasan dalam
melaksanakan kegiatan yang dituangkan sebagai Program Peningkatan kualitas
pengelolaan pengaduan dan penegakan hukum lingkungan serta akses informasi
lingkungan hidup antara lain:
1.
Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan
Pengaduan Lingkungan secara online dan terpadu
2.
Pengembangan Sistem Informasi Pengaduan
Lingkungan via Short Messaging Service atau SMS
3.
Penyebarluasan Informasi Profil Penaatan
Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Program tersebut dapat
mendukung kinerja Deputi Bidang Penaatan Lingkungan Kementerian Negara
Lingkungan Hidup dalam pengelolaan pengaduan dan penegakan hukum lingkungan
dengan lebih professional dan dalam menyelenggarakan fungsi- fungsi yang
dijabarkan dalam Pasal 336 yaitu sebagai berikut:
1.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang
penaatan hukum lingkungan;
2.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penaatan hukum lingkungan;
3.
pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di bidang penaatan hukum lingkungan;
4.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
tentang masalah dan kegiatan penaatan hukum lingkungan; dan
5.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Lingkungan Hidup.
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN
2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN
HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian
mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
Usaha dan/atau Kegiatan.
2.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha
dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
dan/atau Kegiatan.
3.
Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar
Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
4.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang
dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan.
5.
Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup,yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya
penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
6.
Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya
pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana Usaha
dan/atau kegiatan.
7.
Pemrakarsa
adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu
usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
8.
Penyusunan
Dokumen Amdal adalah kegiatan menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam dokumen
Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
9.
Penyusunan
UKL-UPL adalah kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh
Pemrakarsa.
10.
Penyusunan
SPPL adalah kegiatan pengisian SPPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
Pasal 2
1.
Peraturan
Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.
2.
Dokumen
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
A.
dokumen
Amdal;
B.
formulir
UKL-UPL; dan
C.
SPPL.
Pasal 3
1.
Dokumen
Amdal dan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dan huruf b merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin lingkungan.
2.
SPPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disusun untuk usaha
dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan/atau UKL-UPL.